![]() |
NAMA LEMBAGA:
BEKASI INSTITUTE
[Center for Public Policy Research and Empowerment]
Akta Notaris: Elok Kurniati, SH No: 47/12 Maret/2012
Pengesahan Kemenkumham RI: AHU–3175.AH.01.04.Tahun 2012
DASAR PEMIKIRAN:
Proses demokratisasi di Indonesia kian menapaki kemajuan. Perbedaan
pendapat, penyampaian aspirasi; baik dalam bentuk penyampaian pendapat dan
unjuk rasa, seakan sudah menjadi bagian integral dari civil society. Partai
politik (parpol) sebagai salah satu instrumen demokrasi diberikan ruang untuk
tumbuh dan berkembang. Bahkan, hampir saban tahun pemilu, parpol baru selalu
lahir. Bersama-sama partai politik yang lebih dulu ada, partai politik baru
bersaing memikat simpati publik dan berebut suara pemilih. Tentu saja, menjadi
keniscayaan jika ‘pengambilalihan’ kekuasan dilakukan dengan cara-cara
demokratis dan bermartabat.
Tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (good governance), transparan
dan melibatkan partisipasi publik harus terus dimonitoring dan dijaga untuk
terus berjalan pada jalan yang benar (on track). Sejalan dengan itu, pemerintah
daerah memiliki ruang gerak yang sangat luas dalam bingkai otonomi daerah.
Secara konkret, aturan tentang penyelengaraan pemerintahan daerah dituangkan
dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang secara terukur selalu mengalami
perbaikan atau revisi sesuai tuntutan zaman.
BEKASI, secara teritoratif dan administratif yang terbagi dalam dua
wilayah; KOTA dan KABUPATEN, juga tak bisa lepas dari moderenisasi tata kelola
pemerintahan. Kota dan Kabupaten Bekasi tertali temali dengan tata kelola
pemerintahan pusat. Karenanya, pengelolaan pemerintahan kota dan kabupaten juga
harus menuju kemoderenan, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good
and clean government), transparan, akuntabel, berorientasi pelayanan publik
yang prima (public services oriented) dan menghadirkan kedamaian dan
kesejahteraan bagi warganya.
Pemerintah Kota Bekasi, berdasarkan hasil survei integritas yang
dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan sedikitnya ada tiga
jenis pelayanan publik yang nilai integritasnya masih lemah. Tiga layanan yang
disurvei KPK adalah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nilai ketiga pelayanan
publik Pemerintah Kota Bekasi tersebut di bawah 6, bersama 16 pemerintah kota yang
lainnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi pun demikian. Kekayaan sumber daya alam dan
kehadiran ribuan pabrik multinasional belum dieksplorasi lebih dalam untuk
kemajuan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Desa-desa, nelayan, petani,
buruh dan pekerja serta orang kecil dan pinggirin belum tersentuh secara
optimal. Terlebih lagi sekarang ini, Desa sebagai pemerintahan terdepan yang
langsung bersentuhan dengan masyarakat juga diberikan ruang lebih memadai. Desa
mendapatkan bagian secara langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) untuk mengembangkan desa, baik secara fisik maupun non fisik seperti
pembangunan mental dan ekonomi.
Untuk memastikan roda pemerintahan kota-kabupaten berjalan on track, maju
dan mensejahterakan masyarakat, perlu untuk terus dilakukan pengawasan,
evaluasi dan kritik serta kerjasama. Dalam konteks inilah, Bekasi Institute
[Center for Public Policy Research & Empowerment] hadir. Yaitu, mengawasi,
memonitoring dan mengevaluasi kinerja pemerintahan (eksekutif, legislatif dan
yudikatif) yang dikhususkan pada Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan bahkan kerjasama untuk melakukan pemberdayaan dan
penguatan masyarakat.
LAMBANG:
![]() |
STATUTA:
Bekasi Institute [Center for Public Policy Research & Empowerment]
adalah lembaga independen, demokratis, profesional, dan tidak partisan kepada
perorangan, kelompok dan atau partai politik manapun.
STRUKTUR
KEPENGURUSAN:
TIM AHLI
Kamal Mutammam
Pipit Aidul Fitria
Muslim
Zaenal Aripin
Abdul Shomad Kaffa [Ex Officio]
Direktur Eksekutif:
ABDUL SHOMAD KAFFA, M.A
Manajer Riset:
HAMDI NUQTOH, S.Th.I
Anggota:
RICKY HARUN, S.Hum
Manajer Pemberdayaan Masyarakat:
AFRIL NALDY, S.Sos
Anggota:
MUHAMMAD HAIKAL, S.Kom
Manajer Kerjasama dan Networking:
MUHAMMAD LUKMAN, S.Th.I
Anggota:
DANIEL SIAHAYA
Manajer Keuangan:
NETI HERNAWATI, S.Ag
KEGIATAN:
Untuk mencapai tujuan dalam dasar pemikiran di atas, organisasi ini
melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Survei, penelitian dan pengkajian ilmiah
2. Diskusi, seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah
3. Pelatihan dan workshop
4. Monitoring, evaluasi, kritik dan saran
5. Penerbitan karya ilmiah
6. Pembuatan situs online
7. Sosialisasi kebijakan publik
8. Kerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah
9. Kerjasama antar lembaga dan organisasi lain antar daerah, pusat, dalam dan
luar negeri.
PENDANAAN:
Pendanaan yang digunakan dalam menjalankan aktivitas/kegiatan lembaga berasal
dari;
1. Kas
2. Hibah
3. Donasi dari lembaga/perorangan
4. Kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten
Bekasi.
KEGIATAN YANG
SUDAH DILAKUKAN:
1. Melakukan pengawasan dengan mengkritisi kebijakan dan pembangunan
Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi melalui pernyataan-pernyataan di media massa.
2. Memberikan saran-saran terkait kebijakan dan pembangunan Pemerintah
Kota/Kabupaten Bekasi melalui pernyataan-pernyataan di media massa.
3. Melakukan survei popularitas Bakal Calon Bupati Bekasi di Pilkada 2017
dengan objek penelitian Media Massa Online, dengan frekuensi Januari-April
2016.
4. Melakukan survei Identifikasi Masalah Kesehatan di Kota Bekasi tahun 2017
kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Juli-Agustus 2017.
5. Melakukan survei Perilaku Pemilih di Kota Bekasi Jelang Pilkada 2018 pada
10-19 Nopember 2017.
6. Melakukan survei Kepuasan Masyarakat Kota Bekasi Terhadap Kineja Pemerintah
Kota Bekasi, pada 01-18 Februari 2018.
Bekasi, 13 Maret 2018
TTD
ABDUL SHOMAD KAFFA, M.A
Direktur Eksekutif
0 Comments for "KELELMBAGAAN"